Jumat, 19 Oktober 2012

Karyawan Kontrak di Indonesia

Berdasarkan UU No. 13/2003 tentang ketenaga kerjaan, Karyawan Kontrak adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha dengan berdasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pengaturan tentang PKWT ini kemudian diatur lebih teknis dalam Kepmenakertrans No. 100/2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu.
 Permasalahan praktik sistem kerja kontrak dan outsourcing di Indonesia tentunya berbeda-beda antarperusahaan. Ada perusahaan yang menjalankan sesuai dengan ketentuan dan ada pula yang mencoba mengakali (melanggar) untuk meningkatkan keuntungan. Secara umum, permasalahan terjadi karena perusahaan berusaha untuk membuat/mempertahankan status buruh menjadi kontrak (PKWT) dan outsourcing dengan memanfaatkan kelemahan undang-undang, sementara buruh berusaha untuk menjadi buruh tetap (PKWTT) dan melihat usaha perusahaan sebagai pelanggaran ketentuan undang-undang. Alasan perusahaan berusaha menghindari status hubungan kerja tetap antara lain adalah agar:
  1. Perusahaan dapat lebih mudah menghentikan karyawan yang dianggap tidak produktif;
  2. Perusahaan tidak perlu membayar biaya pesangon ketika menghentikan karyawan;
  3. Perusahaan dapat lebih efisien mengelola karyawannya karena tidak perlu mengurusi berbagai tunjangan karyawan seperti tunjangan kesehatan, THR, dll.
  4. Ditengah gejolak ekonomi & politik yang tidak stabil, sangat mudah dan murah jika sewaktu-waktu  perlu diperlukan perampingan karyawan[3].
Beberapa permasalahan biasanya yang terjadi dimana buruh menuding perusahaan telah melanggar ketentuan adalah sebagai berikut:
1. Jenis pekerjaan tertentu yang bisa menggunakan sistem kerja kontrak (PKWT)
Jenis pekerjaan yang bisa menggunakan PKWT sesuai ketentuan adalah pekerjaan yang sekali selesai, yang bersifat sementara, atau musiman. Contoh pekerjaan ini adalah proyek konstruksi dimana pekerjaan berakhir setelah proyek jadi. Dalam prakteknya, banyak perusahaan yang menggunakan PKWT juga untuk pekerjaan yang bersifat rutin/tetap.
2. Perpanjangan jangka waktu PKWT
Ketentuan menyebutkan bahwa jangka waktu PKWT paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Atau dapat juga dilakukan pembaharuan kontrak 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. Dalam prakteknya, perusahaan melakukan perpanjangan masa kontrak lebih dari dua kali dan bahkan belasan kali tetapi status karyawan tetap PKWT. Selain itu, perusahaan juga memanfaatkan ketentuan jeda waktu 30 (tiga puluh) hari untuk bisa melakukan pembaharuan kontrak sehingga masa kerja karyawan dimulai kembali dari nol (tidak memperhitungkan masa kerja kontrak sebelumnya). Hal-hal ini menjadi sebab terdapat karyawan yang telah bertahun-tahun bekerja di suatu perusahaan tetapi tetap berstatus kontrak.
3. Perbedaan persepsi inti (core) bukan inti (non core) dalam ketentuan outsourcing
Sesuai dengan ketentuan, outsourcing hanya dilakukan untuk pekerjaan kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi (non core bussiness). Dalam praktiknya, banyak perusahaan yang melakukan outsourcing juga terkait pekerjaan inti (core business) untuk melakukan efisiensi. Misalnya pekerjaan Teller di bank merupakan kegiatan pokok di bank, tetapi bank mempekerjakan pekerja outsourcing di sana. Bahkan di pabrik-pabrik 70% sampai 90% proses produksi menggunakan tenaga kerja outsourcing.
Terkait penjelasan undang-undang tentang jenis pekerjaan penunjang (non core business), terdapat perbedaan penafsiran kata “antara lain” dimana perusahaan melihatnya bahwa jenis pekerjaan di luar yang disebutkan dalam undang-undang dapat juga dilakukan secara outsourcing, sementara pihak buruh (serikat buruh) menafsirkan bahwa hanya jenis pekerjaan yang disebutkan dalam undang-undanglah yang bisa menggunakan outsourcing.
Terhadap berbagai pelanggaran terhadap peraturan hubungan kerja kontrak dan outsourcing tenaga kerja, Disnakertrans secara umum bersikap longgar karena Disnakertrans berpendapat a) hampir semua perusahaan melakukan pelanggaran; b) jika bersikap terlalu tegas perusahaan akan lari dan c) tidak ada basis legal untuk menjalankan sanksi yang tega 
Karyawan Kontrak dalam Ketenagakerjaan Indonesia  
Karyawan kontrak dalam perarturan ketenagakerjaan di Indonesia memang diperbolehkan dan sudah diatur. Kontrak kerja untuk karyawan sejatinya dimaksudkan untuk diberlakukan kepada pekerjaan-pekerjaan yang memiliki karekteristik tertentu, yaitu :
1. Pekerjaan yang selesai atau sementara sifatnya
2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun
3. Pekerjaan yang bersifat musiman
4. Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
Hal tersebut sesuai dengan UU ketenagakerjaan
No. 13 tahun 2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar