Minggu, 28 Oktober 2012

Teori Akuntansi

Teori menurut Suwardjono(2006), merupakan sesuatu yang abstrak, penjelasan ilmiah, penalaran logis.
Akuntansi menurut AICPA (1953) adalah seni pencatatan, pengelompokan, dan peringkasan, dalam bentuk yang berarti tentang transaksi dan peristiwa ekonomi (keuangan) dan interprestasi hasilnya.Prosedur yang digunakan organisasi untuk mencatat, mengelompokkan, meringkas, dan interpretasi.
Sedangkan Teori Akuntansi menurut Hendrickson dan Van Breda (1992), adalah seperangkat prinsip-prinsip yang luas yang memberikan rerangka referensi umum untuk mengevaluasi praktek akuntansi dan memberikan pedoman dalam mengembangkan praktek dan prosedur akuntansi yang baru

Teori Akuntansi dan Perkembangannya
# Akuntansi sebagai seni
 Seni adalah keterampilan mengerjakan sesuatu atau menrapkan konsep yang memerlukan perasaan, intuisi, pengalaman, bakat, dan pertimbangan.Keahlian dan pengalaman diperlukan untuk memilih perlakuan terbaik dalam rangka mencapai suatu tujuan.
 Akuntansi sebagai seni yaitu akuntansi sebagai bidang pengetahuan keterampilan, keahlian, dan kerajinan yang menuntut praktik untuk menguasainya. Akuntansi menuntut pertimbangan dalam penerapannya. Pertimbangan dituntun oleh pengalaman dan pengetahuan.
# Akuntansi sebagai sains
 Sains adalah pengetahuan untuk menjelaskan dan meramalkan gejala alam dan sosial seperti apa adanya dengn metoda ilmiah. Mengajukan dan menetapkan kebenaran penjelasan atau pernyataan tentang suatu masalah. Akuntansi sebagai sains yaitu akuntansi sebagai bidang pengetahuan yang menjelaskan fenomena akuntansi secara obyektif, apa adanya dan bebas nilai.
Teori akuntansi dari sudut sains adalah seperangkat konsep, definisi dan proporsi yang saling berkaitan yang secara sistematis yang diajukan untuk menjelaskan fenomena akuntansi. Fenomena Akuntansi yang menjadi perhatian adalah
# Akuntansi sebagai teknologi
 Teknologi adalah seperangkat pengetahuan untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat.
Akuntansi sebagai teknologi yaitu penggunaan pengetahuan ilmiah dalam suatu wilayah negara untuk menyediakan informasi keuangan dalam rangka mencapai tujuan sosial dan ekonomi.

Senin, 22 Oktober 2012

PAJAK di Indonesia


Pajak dalam istilah asing disebut: tax (Inggris); import contribution, taxe, droit (Perancis); Steuer, Abgabe, Gebuhr (Jerman); impuesto contribution, tributo, gravamen, tasa (Spannyol) dan belasting (Belanda). Dalam literatur Amerika selain istilah tax dikenal pula istilah tariff. 
Pajak merupakan iuran semua warga negara kepada negaranya. Fungsi dari adanya pajak itu sendiri antara lain adalah:
  1. Fungsi Budgetair, atau disebut pula fungsi penerimaan dan sumber utama kas negara. Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
  2. Fungsi Reguler, yang disebut juga fungsi mengatur/ alat pengatur kegiatan ekonomi. Pajak berfungsi sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi.
  3. Fungsi Distibusi, disebut juga sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib pajak harus membayar pajak pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala bidang. Pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus merata ke seluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya bersama.   
  4. Fungsi Alokasi
Peraturan mengenai pajak itu sendiri, telah diatur di dalam UU No 28 tahun 2007. Di dalam UU tersebut juga terdapat beberapa tarif mengenai pajak. Tarif tersebut dibedakan berdasarkan;
Tarif Pajak berdasarkan Strukturnya
Tarif pajak berdasarkan strukturnya, dapat dibedakan menjadi:
  1. Tarif Regresif, adalah tarif pajak yang menurun ketika biaya dasar pengenaan pajak yang juga meningkat.
  2. Tarif Proporsional, adalah tarif pajak yang memiliki jumlah pembayaran tetap meski ada perubahan terhadap dasar biaya pajak yang dikenakan.
  3. Tarif Progresif, Biaya yang dikenakan akan meningkat seiring dengan meningkatnya biaya dasar pengenaan pajak.
  4. Taraif Degresif, adalah tarif pajak yang presentase jumlah pembayarannya akan semakin rendah ketika biaya dasar pengenaan pajak meningkat.
Tarif Pajak berdasarkan Jenis Pajaknya 
1. Tarif Pajak Penghasilan
 Tarif pajak ini dikenakan hanya pada masyarakat yang mempunyai penghasilan dan sudah memiliki NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak). Tarif pajak penghasilan itu sendiri dibedakan menjadi 2 macam, yaitu; tarif pajak yang dikenakan orang per orang. ataupun tarif pajak yang dikenakan pada suatu badan usaha. Besarnya tarif yang digunakan dalam pajak penghasilan ini antara 10% sampai 35% dari total pendapatan.
Besarnya tarif pajak yang dipungut, berdasarkan  pertimbangan berbagai hal. Terutama mengenai keadilan, kesederhanaan dan pemerataan pengenaan pajak.
2. Tarif Bumi dan Bangunan
Yang dikenai tarif untuk jenis pajak ini adalah objek pajak berupa tanah dan bangunan. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan berdasarkan wilayah masing-masing. Yang menjadi dasar penghitungan jenis pajak ini adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Tarif PBB sebesar 5%
3. Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Presentase jumlah tarif yang harus dibayarkan berkisar antara 10% hingga 50% BKP atau Barang Kena Pajak. Tarif pajak tersebut dibedakan menjadi BKP Impor dan Ekspor.
4. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Pengenaan PKB berdasarkan pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan kerusakan yang diakibatkan olehkendaraan bermotor tersebut. Tarif pajak untuk kendaraan bermotor, berbeda antara masing-masing jenis kendaraan.
Untuk kendaraan bermotor pribadi, tarif yang dikenakan sebesar 1,5%. Untuk kendaraan umum, dikenakan tarif pajak 1%, sedangkan untuk alat-alat berat dikenakan 0,5%. Perhitungan tarif pajak, dengan cara mengalikan tarif dengan DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
  
        

 

  


Minggu, 21 Oktober 2012

Profesional Kerja

Profesi merupakan suatu jabatan atas suatu pekerjaan yang menuntut keahlian, keterampilan bagi pelakunya. Sedangkan pengertian dari Profesinal itu sendiri adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang dimilikinya. Hal ini juga terkait dengan penampilan dan performance seseorang dalam melakukan pekerjaannya.
Dalam kehidupan sehari-hari dalam bekerja  kita sering dituntut untuk bekerja secara profesionalisme.Profesionalisme itu sendiri merupakan komitmen dari para anggota suatu profesi untuk bekerja demi meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
Bekerja keras dan profesional sangat diperlukan dalam dunia kerja saat ini. Namun selain bekerja keras dan profesional, juga dibutuhkan bekerja secara cerdas. Kecerdasan disini maksudnya adalah menggunakan strategi dan taktik dengan pintar untuk mengembangkan diri, memanfaatkan waktu bekerja agar tetap efektif dan efisien, melihat dan memanfaatkan peluang kerja yang ada, melahirkan karya dan buah pikiran yang inovatif dan kreatif. 
Ada beberapa prinsip yang harus dipegang dalam kita bekerja, yaitu:
  1. Kejujuran
  2. Kedisiplinan
  3. Tanggung Jawab
  4. Kebersamaan
  5. Moralitas 
Beberapa tips supaya bisa disenangi oleh atasan ataupun kolega dalam dunia kerja:
  1. Jika anda mempunyai banyak pilihan untuk bekerja, pilihlah yang sesuai dengan passion anda. Apabila tidak, anda harus bekerja keras untuk menjadikan pekerjaan anda menjadi passion anda, dan bersyukur bahwa diluar sana masih banyak orang yang menganggur.
  2. Selalu bersikap mental yang positif, dan bersosialisasi dengan siapapun, selalu melihat sisi positif dari setiap situasi,sehingga pikiran dan hati kita juga ikut positif.
  3. Jadilah pendengar yang baik, maka orang lain juga akan memberikan respon yang positif kepada anda.
  4. Jaga attitude anda, karena itu merupakan modal yang tidak kalah penting untuk menjadi karyawan yang baik.
  5. Teruslah belajar dan jangan cepat puas diri dengan apa yang sudah diraih sekarang ini karena anda akan tergilas dalam persaingan jika anda biasa biasa saja.
  6. Jika anda melakukan kesalahan, anda harus langsung mengakuinya dan jangan coba mencari alasan yang tidak bertanggung jawab dengan mencari kambing hitam.
  7. Jika ditegur atau dimarahi atasan, jangan menunjukkan sikap tidak suka apalagi kalau diforum karena sikap anda ini menunjukkan kekerdilan jiwa anda. Jika anda merasa benar maka tunggu kesempatan untuk anda bicara jangan potong pembicaraannya. Percuma didebat kalau lagi marah, tunggu waktu yang tenang dan coba bicara dari hati ke hati tentang hal yang menurut anda itu bukan salah anda namun pastikan hati anda kosong dan tidak ada kemarahan atau kejengkelan terpendam.
  8. Jaga stamina anda dan perhatikan gaya hidup anda, karyawan yang sakit sakitan walaupun pandai tidak akan bisa bertahan lama. Lakukan balancing secara rutin atas Mind, Body & Spirit anda Semoga ke 21 TIPS ini membantu anda menjadi karyawan yang profesional dan dapat diandalkan.


Jumat, 19 Oktober 2012

Karyawan Kontrak di Indonesia

Berdasarkan UU No. 13/2003 tentang ketenaga kerjaan, Karyawan Kontrak adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha dengan berdasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pengaturan tentang PKWT ini kemudian diatur lebih teknis dalam Kepmenakertrans No. 100/2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu.
 Permasalahan praktik sistem kerja kontrak dan outsourcing di Indonesia tentunya berbeda-beda antarperusahaan. Ada perusahaan yang menjalankan sesuai dengan ketentuan dan ada pula yang mencoba mengakali (melanggar) untuk meningkatkan keuntungan. Secara umum, permasalahan terjadi karena perusahaan berusaha untuk membuat/mempertahankan status buruh menjadi kontrak (PKWT) dan outsourcing dengan memanfaatkan kelemahan undang-undang, sementara buruh berusaha untuk menjadi buruh tetap (PKWTT) dan melihat usaha perusahaan sebagai pelanggaran ketentuan undang-undang. Alasan perusahaan berusaha menghindari status hubungan kerja tetap antara lain adalah agar:
  1. Perusahaan dapat lebih mudah menghentikan karyawan yang dianggap tidak produktif;
  2. Perusahaan tidak perlu membayar biaya pesangon ketika menghentikan karyawan;
  3. Perusahaan dapat lebih efisien mengelola karyawannya karena tidak perlu mengurusi berbagai tunjangan karyawan seperti tunjangan kesehatan, THR, dll.
  4. Ditengah gejolak ekonomi & politik yang tidak stabil, sangat mudah dan murah jika sewaktu-waktu  perlu diperlukan perampingan karyawan[3].
Beberapa permasalahan biasanya yang terjadi dimana buruh menuding perusahaan telah melanggar ketentuan adalah sebagai berikut:
1. Jenis pekerjaan tertentu yang bisa menggunakan sistem kerja kontrak (PKWT)
Jenis pekerjaan yang bisa menggunakan PKWT sesuai ketentuan adalah pekerjaan yang sekali selesai, yang bersifat sementara, atau musiman. Contoh pekerjaan ini adalah proyek konstruksi dimana pekerjaan berakhir setelah proyek jadi. Dalam prakteknya, banyak perusahaan yang menggunakan PKWT juga untuk pekerjaan yang bersifat rutin/tetap.
2. Perpanjangan jangka waktu PKWT
Ketentuan menyebutkan bahwa jangka waktu PKWT paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Atau dapat juga dilakukan pembaharuan kontrak 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. Dalam prakteknya, perusahaan melakukan perpanjangan masa kontrak lebih dari dua kali dan bahkan belasan kali tetapi status karyawan tetap PKWT. Selain itu, perusahaan juga memanfaatkan ketentuan jeda waktu 30 (tiga puluh) hari untuk bisa melakukan pembaharuan kontrak sehingga masa kerja karyawan dimulai kembali dari nol (tidak memperhitungkan masa kerja kontrak sebelumnya). Hal-hal ini menjadi sebab terdapat karyawan yang telah bertahun-tahun bekerja di suatu perusahaan tetapi tetap berstatus kontrak.
3. Perbedaan persepsi inti (core) bukan inti (non core) dalam ketentuan outsourcing
Sesuai dengan ketentuan, outsourcing hanya dilakukan untuk pekerjaan kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi (non core bussiness). Dalam praktiknya, banyak perusahaan yang melakukan outsourcing juga terkait pekerjaan inti (core business) untuk melakukan efisiensi. Misalnya pekerjaan Teller di bank merupakan kegiatan pokok di bank, tetapi bank mempekerjakan pekerja outsourcing di sana. Bahkan di pabrik-pabrik 70% sampai 90% proses produksi menggunakan tenaga kerja outsourcing.
Terkait penjelasan undang-undang tentang jenis pekerjaan penunjang (non core business), terdapat perbedaan penafsiran kata “antara lain” dimana perusahaan melihatnya bahwa jenis pekerjaan di luar yang disebutkan dalam undang-undang dapat juga dilakukan secara outsourcing, sementara pihak buruh (serikat buruh) menafsirkan bahwa hanya jenis pekerjaan yang disebutkan dalam undang-undanglah yang bisa menggunakan outsourcing.
Terhadap berbagai pelanggaran terhadap peraturan hubungan kerja kontrak dan outsourcing tenaga kerja, Disnakertrans secara umum bersikap longgar karena Disnakertrans berpendapat a) hampir semua perusahaan melakukan pelanggaran; b) jika bersikap terlalu tegas perusahaan akan lari dan c) tidak ada basis legal untuk menjalankan sanksi yang tega 
Karyawan Kontrak dalam Ketenagakerjaan Indonesia  
Karyawan kontrak dalam perarturan ketenagakerjaan di Indonesia memang diperbolehkan dan sudah diatur. Kontrak kerja untuk karyawan sejatinya dimaksudkan untuk diberlakukan kepada pekerjaan-pekerjaan yang memiliki karekteristik tertentu, yaitu :
1. Pekerjaan yang selesai atau sementara sifatnya
2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun
3. Pekerjaan yang bersifat musiman
4. Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
Hal tersebut sesuai dengan UU ketenagakerjaan
No. 13 tahun 2003.