Senin, 22 Oktober 2012

PAJAK di Indonesia


Pajak dalam istilah asing disebut: tax (Inggris); import contribution, taxe, droit (Perancis); Steuer, Abgabe, Gebuhr (Jerman); impuesto contribution, tributo, gravamen, tasa (Spannyol) dan belasting (Belanda). Dalam literatur Amerika selain istilah tax dikenal pula istilah tariff. 
Pajak merupakan iuran semua warga negara kepada negaranya. Fungsi dari adanya pajak itu sendiri antara lain adalah:
  1. Fungsi Budgetair, atau disebut pula fungsi penerimaan dan sumber utama kas negara. Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
  2. Fungsi Reguler, yang disebut juga fungsi mengatur/ alat pengatur kegiatan ekonomi. Pajak berfungsi sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi.
  3. Fungsi Distibusi, disebut juga sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib pajak harus membayar pajak pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala bidang. Pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus merata ke seluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya bersama.   
  4. Fungsi Alokasi
Peraturan mengenai pajak itu sendiri, telah diatur di dalam UU No 28 tahun 2007. Di dalam UU tersebut juga terdapat beberapa tarif mengenai pajak. Tarif tersebut dibedakan berdasarkan;
Tarif Pajak berdasarkan Strukturnya
Tarif pajak berdasarkan strukturnya, dapat dibedakan menjadi:
  1. Tarif Regresif, adalah tarif pajak yang menurun ketika biaya dasar pengenaan pajak yang juga meningkat.
  2. Tarif Proporsional, adalah tarif pajak yang memiliki jumlah pembayaran tetap meski ada perubahan terhadap dasar biaya pajak yang dikenakan.
  3. Tarif Progresif, Biaya yang dikenakan akan meningkat seiring dengan meningkatnya biaya dasar pengenaan pajak.
  4. Taraif Degresif, adalah tarif pajak yang presentase jumlah pembayarannya akan semakin rendah ketika biaya dasar pengenaan pajak meningkat.
Tarif Pajak berdasarkan Jenis Pajaknya 
1. Tarif Pajak Penghasilan
 Tarif pajak ini dikenakan hanya pada masyarakat yang mempunyai penghasilan dan sudah memiliki NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak). Tarif pajak penghasilan itu sendiri dibedakan menjadi 2 macam, yaitu; tarif pajak yang dikenakan orang per orang. ataupun tarif pajak yang dikenakan pada suatu badan usaha. Besarnya tarif yang digunakan dalam pajak penghasilan ini antara 10% sampai 35% dari total pendapatan.
Besarnya tarif pajak yang dipungut, berdasarkan  pertimbangan berbagai hal. Terutama mengenai keadilan, kesederhanaan dan pemerataan pengenaan pajak.
2. Tarif Bumi dan Bangunan
Yang dikenai tarif untuk jenis pajak ini adalah objek pajak berupa tanah dan bangunan. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan berdasarkan wilayah masing-masing. Yang menjadi dasar penghitungan jenis pajak ini adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Tarif PBB sebesar 5%
3. Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Presentase jumlah tarif yang harus dibayarkan berkisar antara 10% hingga 50% BKP atau Barang Kena Pajak. Tarif pajak tersebut dibedakan menjadi BKP Impor dan Ekspor.
4. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Pengenaan PKB berdasarkan pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan kerusakan yang diakibatkan olehkendaraan bermotor tersebut. Tarif pajak untuk kendaraan bermotor, berbeda antara masing-masing jenis kendaraan.
Untuk kendaraan bermotor pribadi, tarif yang dikenakan sebesar 1,5%. Untuk kendaraan umum, dikenakan tarif pajak 1%, sedangkan untuk alat-alat berat dikenakan 0,5%. Perhitungan tarif pajak, dengan cara mengalikan tarif dengan DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
  
        

 

  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar